Info Bappebti blokir perdagangan komoditi ilegal

[email protected] Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi: [email protected]

Selain itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M. Syist mengatakan bahwa saat ini masih marak penawaran investasi ilegal di bidang perdagangan berjangka komoditi, terutama dari entitas yang mengaku teregulasi dari regulator luar negeri tetapi tidak memiliki izin usaha dari Bappebti.

SIUPL merupakan izin usaha melakukan kegiatan usaha penjualan langsung yaitu sistem penjualan barang tertentu melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan penjual langsung yang bekerja atas dasar komisi dan/atau reward berdasarkan hasil penjualan kepada konsumen di luar lokasi eceran.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya pembinaan terhadap entitas ilegal untuk patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK, serta dalam rangka membentuk iklim persaingan usaha di bidang PBK yang sehat.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyebutkan pemblokiran ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian yang ditimbulkan dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi.

detikNews detikEdukasi detikFinance detikInet detikHot detikSport Sepakbola detikOto detikProperti detikTravel detikFood detikHealth Wolipop detikX 20Detik detikFoto detikHikmah detikPop Layanan

keuntungan yang cepat selama jangka waktu yang singkat (umumnya 30 menit) dimana harga penutupan akhir akan muncul. Pada saat ini kontrak

Pemblokiran dilakukan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta sejumlah perusahaan penyedia jasa Webhosting dan registrar yang ada di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk melindungi dan mencegah kerugian masyarakat akibat kegiatan usaha pialang berjangka ilegal.“Kemendag juga mengharapkan masyarakat lebih berhati-hati terhadap penawaran investasi di bidang PBK yang tanpa memiliki izin dari Bappebti. Masyarakat juga harus waspada jika ada pihak yang menawarkan perangkat lunak perdagangan valuta asing (trading forex) yang mengakui dana yang disetorkan dijamin Bappebti,” imbau Tjahya.Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti M. Syist menambahkan, dalam transaksi valuta asing, investor tidak hanya memperoleh keuntungan besar tetapi juga berpotensi mengalami kerugian yang jauh lebih besar. Oleh karena itu, dengan atau tanpa menggunakan perangkat lunak perdagangan valuta asing, tidak ada jaminan untuk terus memperoleh keuntungan serta tidak ada jaminan untuk tidak menerima risiko kerugian.“Pemerintah tidak menanggung kerugian nasabah akibat transaksi di bidang perdagangan berjangka. Sebelum berinvestasi, masyarakat diharapkan selalu melakukan pengecekan atas legalitas pialang berjangka dan kewajaran keuntungan yang ditawarkan,” kata M. Syist.Handoyo Indonesian Feminine

Sama akan hal itu, tujuan dari komoditas ini juga untuk mendapatkan sebuah keuntungan. Perdagangan komoditas juga bisa dilakukan dengan cara tukar menukar. Dalam hal itu, mendapatkan informasi lebih lanjut maksudnya adalah sebuah barang akan ditukar dengan barang atau produk lain.

Pemblokiran bertujuan untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian yang ditimbulkan dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di bidang PBK.

Menurut Tjahya Widayanti, melalui pengawasan dan pengamatan yang rutin dilakukan Bappebti, terbukti masih adanya entitas yang menduplikasi pialang berjangka yang memiliki izin dari Bappebti.

Hal ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian yang ditimbulkan dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di bidang PBK.

"Entitas yang akan melakukan kegiatan usaha di Indonesia, wajib mengajukan perizinan kepada Bappebti sebelum melakukan kegiatan usaha di Indonesia.

Temukan informasi mengenai ekonomi lainnya di . Gramedia sebqgqi #SahabatTanpaBatas akan selalu menampilkan artikel menarik dan rekomendasi buku-buku terbaik untuk para Grameds.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *